
BOYOLALI – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanda industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sebanyak 261 karyawan pabrik garmen PT Cartini Lingerie Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Teras terpaksa di-PHK akibat drastisnya penurunan pesanan dari pembeli (buyer) luar negeri. Sebanyak 261 karyawan PT Cartini Lingerie Indonesia di Kecamatan Teras, Boyolali, terkena PHK akibat penurunan pesanan ekspor.
Dinkopnaker Boyolali memastikan seluruh hak pesangon buruh telah terpenuhi. Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Kabupaten Boyolali mengonfirmasi bahwa proses pemangkasan jumlah pekerja ini berlangsung secara bertahap sejak bulan Juli hingga Agustus 2026.
Rincian PHK dan Penyebab Efisiensi
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinkopnaker Boyolali, Agus Setyo Winarno, menjelaskan bahwa efisiensi dilakukan karena kapasitas produksi perusahaan mengalami penurunan signifikan.
“Jumlahnya terakhir ada 261 karyawan yang kena PHK. Mulai Juli ada 21 karyawan dan pada Agustus bertambah 240 orang, sehingga totalnya menjadi 261 orang,” kata Agus saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026).
Menurut Agus, pabrik yang memproduksi pakaian dalam (underwear/lingerie) tersebut awalnya memiliki sekitar 1.400 tenaga kerja. Namun, karena pasokan pesanan ekspor menyusut dari yang biasanya mencapai 4 hingga 5 buyer menjadi hanya 1 buyer, manajemen perusahaan terpaksa mengurangi lini produksi.
“PHK ini terjadi karena buyer berkurang drastis. Yang biasanya masuk empat atau lima buyer, ini baru masuk satu. Mau tidak mau beberapa lini produksi dikurangi dan dilakukan efisiensi,” ujanya.
Dinkopnaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Meskipun terjadi PHK, Dinkopnaker Boyolali memastikan bahwa pihak manajemen perusahaan bertanggung jawab dan telah menyelesaikan seluruh hak-hak normatif para pekerja terdampak, termasuk pembayaran uang pesangon dan kompensasi sesuai masa kerja.
“Hak-hak karyawan sudah dipenuhi secara penuh. Pihak perusahaan telah melaporkan kepada kami dan masing-masing buruh yang di-PHK sudah menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.
Ia menambahkan bahwa langkah efisiensi ini pada dasarnya bersifat sementara. Jika situasi pasar global membaik dan pesanan dari buyer kembali masuk, perusahaan membuka peluang untuk memanggil kembali para pekerja tersebut.
Peluang Penyerapan di Perusahaan Lain
Guna menyikapi dampak PHK ini, Dinkopnaker Boyolali telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di wilayah Boyolali untuk membantu menyerap tenaga kerja yang terdampak.
Agus menyampaikan bahwa sebagian buruh yang terkena PHK kini telah mendapatkan pekerjaan baru di tempat lain. Selain itu, ketersediaan lowongan kerja di Kabupaten Boyolali dinilai masih cukup memadai untuk menampung para pekerja garmen.
“Beberapa pekerja sebenarnya sudah ada yang bekerja kembali di tempat lain. Kami juga terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja. Apalagi saat ini ada perusahaan garmen baru di Boyolali yang sedang merekrut hingga ribuan karyawan, sehingga angka PHK ini masih tercover oleh loker yang ada,” pungkasnya.
