
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran mantan Bupati Kebumen periode 2021–2024, Arif Sugiyanto (ARF), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK mengungkap peran mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebagai pengepul uang suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Barang bukti bernilai Rp106,3 miliar turut disita. Arif Sugiyanto ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan satgas KPK pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek.
Peran Pengepul dan Penghubung Uang Suap
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Arif Sugiyanto bertindak sebagai pengepul dana suap, pengelola uang, sekaligus penghubung antara pihak swasta dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN. Uang haram tersebut dikumpulkan dari perantara eksternal sebelum dialirkan ke jajaran penyelenggara negara.
“Saudara ARF berperan sebagai pengepul, pengelola uang, dan penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN sendiri kepada penyelenggara negaranya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam skema perkara ini, uang yang dihimpun oleh Arif nantinya diteruskan kepada Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), yang bertindak sebagai penampung akhir.
Dugaan Adanya Struktur Bayangan di Kementerian ATR/BPN
Penyidikan KPK mengindikasikan adanya praktik shadow structure atau “struktur bayangan” di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut empat tersangka dari pihak swasta—yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF)—diduga bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Meskipun bukan pegawai resmi kementerian, para perantara ini memiliki akses langsung ke pejabat pertanahan, salah satunya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi resmi, dan ada bagan struktur seperti bayangan. Terlihat dari banyaknya layering atau circle di luar struktur resmi ATR/BPN,” jelas Budi.
Konstruksi Perkara dan Skema Aliran Uang
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan rincian aliran uang dalam skandal perizinan tanah ini:
- Pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk
Pihak PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama Adrianto Pitojo Adhi (ADR) mendekati Sontang Coin Manurung lewat perantara Erwin (ERW). Sontang awalnya meminta uang Rp2 miliar untuk membuka pemblokiran dan pemecahan sertifikat HGB di Kabupaten Bogor. Namun, pihak Summarecon menyanggupi Rp1,5 miliar yang kemudian diserahkan pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, Erwin memberikan fee Rp200 juta kepada Sontang. - Setoran dari PT Bela Parahyangan
Selain Summarecon, terdapat pemberian “uang pengurusan” HGB dari PT Bela Parahyangan (BPA) senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Erwin lantas menyetorkan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. - Temuan Koper Uang dan Mutasi Rekening
Penyidik KPK juga mendeteksi penerimaan uang sebesar Rp8 miliar oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri (LMP) bersama Arif Sugiyanto, yang disimpan dalam 9 koper merah bertuliskan nama Lampri. Selain itu, ditemukan jejak mutasi setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 di rekening milik Arif Sugiyanto.
Barang Bukti Sitaan Capai Rp106,3 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam puluhan koper, kardus, dan boks. Setelah dilakukan penghitungan resmi, total uang yang disita KPK mencapai Rp106,3 miliar.
Dari total barang bukti uang tersebut, sekitar Rp31,8 miliar di antaranya disita oleh tim penyidik dari hasil penggeledahan di kediaman Arif Sugiyanto.
Daftar 8 Tersangka dalam Kasus Suap HGB ATR/BPN
KPK telah menahan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka :
- Arif Sugiyanto (ARF) – Mantan Bupati Kebumen (Perantara & Pengepul Uang)
- Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) – Ketua DPP Partai Golkar / Swasta (Penampung Uang)
- Erwin (ERW) – Swasta (Perantara Summarecon / Orang Kepercayaan)
- Muhammad Fakhry (MF) – Swasta (Orang Kepercayaan)
- Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adhi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
- Rizal Pahlevi (LEV) – Swasta
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman serta mengusut aliran dana lain untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam skandal perizinan pertanahan tersebut.
