
JAKARTA – Langkah pemerintah memacu operasionalisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara serentak di seluruh Indonesia memicu keengganan dan sorotan kritis dari berbagai kalangan. Di tengah klaim keberhasilan pembangunan fisik dan percepatan regulasi, proyek berskala masif ini dinilai terlalu terburu-buru, sarat pendekatan top-down (sentralistik), serta berpotensi menjadi beban baru bagi tata kelola keuangan negara dan desa.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengumumkan bahwa penempatan manajer Kopdes Merah Putih bakal segera diesekusi menyusul rampungnya penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola dan Operasional KDKMP.
“Manajer-manajer Kopdes yang sudah direkrut dan dilatih siap didistribusikan. Saat ini proses verifikasi dan validasi sedang berjalan. Dalam satu hingga dua hari ini, Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer—lengkap dengan besaran gaji dan tunjangannya—akan segera diterbitkan,” kata Ferry saat membuka Borobudur Indonesia Expo 2026 di Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026).
Ferry menambahkan bahwa dari target 30.000 gerai dan gudang fisik tahun 2026, sekitar 23.000 unit di antaranya sudah selesai dibangun dan siap diserahteramahkan menjadi aset desa.

Ancaman Tumpang Tindih dan Matinya BUMDes
Meski pemerintah mengklaim program ini sebagai solusi ekonomi pedesaan, sejumlah pengamat ekonomi dan pegiat pemberdayaan desa menilai skema sentralisasi Kopdes Merah Putih justru menabrak realitas di lapangan.
- Penempatan manajer bentukan pusat di setiap desa berpotensi menggerus peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Koperasi Unit Desa (KUD) eksisting yang dibentuk secara organik oleh warga lokal. Model intervensi pusat ini dikhawatirkan memicu resistensi sosial karena mengabaikan otonomi pengelolaan usaha warga setempat.
- Pengangkatan puluhan ribu manajer secara mendadak menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan sumber pendanaan gaji dan tunjangan. Jika alokasi gaji bergantung pada APBN atau menyedot Dana Desa, hal ini riskan memicu pembengkakan anggaran belanja pegawai tanpa jaminan keterukuran omzet usaha.
- Penggenjotan pembangunan 30.000 unit bangunan gudang dan gerai dalam waktu singkat dinilai berorientasi pada pencapaian target fisik semata. Tanpa didasari analisis rantai pasok (supply chain) dan studi kelayakan bisnis yang matang di tiap pedesaan, infrastruktur bernilai triliunan rupiah tersebut rentan berujung menjadi bangunan mangkrak.
Seruan Evaluasi Sebelum Operasionalisasi Total
Penerbitan Perpres yang terkesan ‘kejar tayang’ demi mengejar tenggat operasional dinilai mengabaikan pentingnya kesiapan kelembagaan di tingkat tapak.
Kritik tajam mengarah pada minimnya keterlibatan masyarakat desa dalam proses perencanaan, sehingga Kopdes Merah Putih lebih tebal bernuansa proyek administrasi ketimbang gerakan ekonomi kerakyatan yang berbasis kebutuhan nyata masyarakat desa.
Sejumlah pihak mendesak Kementerian Koperasi dan lembaga terkait untuk membuka transparansi rincian besaran gaji para manajer, skema bagi hasil dengan desa, serta melakukan audit kelayakan bisnis secara independen sebelum penempatan massal puluhan ribu manajer tersebut direalisasikan.
