KOBAR Gelar Konsolidasi dan Konsultasi Internal Bersama Serikat Buruh Surakarta, Kaji Ketimpangan UMK 2026 dan Realita Lapangan

Surakarta – Koalisi Bela Rakyat (KOBAR) menggelar rapat internal dan diskusi terpimpin bersama organisasi serikat buruh Kota Surakarta di kawasan Banjarsari, Surakarta. Pertemuan ini digagas untuk mengevaluasi implementasi Upah Minimum Kota (UMK) Surakarta tahun 2026 serta merumuskan strategi penekanan terhadap kepatuhan perusahaan di kawasan industri Solo Raya.

Berdasarkan data Keputusan Gubernur Jawa Tengah, UMK Kota Surakarta untuk tahun berjalan 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.570.000 per bulan, mengalami kenaikan sebesar 6,66 persen (naik Rp 153.440) dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.416.560. Namun, dari hasil pemetaan dan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) independen yang dipaparkan dalam diskusi tersebut, angka tersebut dinilai masih belum seimbang dengan lonjakan harga kebutuhan pokok, sewa tempat tinggal, dan biaya energi di wilayah perkotaan Solo.

Presidium KOBAR menegaskan bahwa persoalan utama buruh di Surakarta tidak hanya terletak pada nominal kenaikan upah, melainkan banyaknya praktik penyimpangan di lapangan.

“Data lapangan menunjukkan bahwa kenaikan UMK menjadi Rp 2,57 juta ini masih diakali oleh sejumlah perusahaan manufaktur dan tekstil di Solo Raya melalui sistem kontrak berkepanjangan dan pengalihan ke alih daya (outsourcing),” ujar perwakilan KOBAR dalam sesi konferensi pers usai rapat internal. “Bahkan, beberapa buruh melaporkan masih menerima upah bersih di bawah standar minimum dengan dalih pemotongan pinalti atau status pekerja harian lepas.”

Dalam rapat konsolidasi tersebut, KOBAR dan elemen serikat buruh Surakarta menyepakati 3 poin aksi strategis, sebagai berikut.

  1. Posko Pengaduan Upah dan Ketenagakerjaan Independen untuk membuka saluran advokasi bagi buruh di Surakarta yang menerima upah di bawah UMK Rp 2.570.000 atau mengalami pemotongan secara tidak sah.
  2. Sidak dan Pemetaan Konsesi Pabrik untuk menjunkan tim relawan gabungan mahasiswa dan buruh untuk mendokumentasikan pelanggaran K3 serta sistem kerja outsourcing yang merugikan pekerja muda.
  3. Persiapan Mobilisasi Massa untuk mengonsolidasikan jejaring buruh kawasan industri dan mahasiswa untuk melakukan aksi tekanan publik ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta DPRD Kota Surakarta guna mendesak pengawasan yang tegas terhadap perusahaan penunggak upah.

Melalui diskusi internal ini, KOBAR mempertegas komitmennya sebagai motor penggerak gerakan rakyat yang konsisten menyatukan simpul perjuangan buruh dan mahasiswa demi terciptanya kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada rakyat kecil.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top